P3KPI adalah wadah perkumpulan yang terbuka bagi semua Warga Negara Indonesia yang menjalankan jasa di bidang perpajakan, dari semua disiplin ilmu. Sesuai amanat PMK 11/PMK.03/Tahun 2014 tentang Konsultan Pajak, P3KPI dibentuk untuk membina dan mengarahkan para anggotanya untuk menjadi Konsultan Pajak yang mampu menjembatani kepentingan antara Wajib Pajak dengan Pemerintah atau DJP.
Ketua Dewan Pembina: Bapak Prof. Dr. A. Anshari Ritonga, SE., SH., MH
Ketua Umum: Ibu Susy Suryani Suyanto, S.E., S.H., M.H.
Berdasarkan fakta di lapangan, kebutuhan akan konsultan pajak masih sangat besar. Peran konsultan pajak amat krusial dalam membantu wajib pajak mendapatkan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih efektif dan efisien, sekaligus meminimalisasi peluang penghindaran pajak yang akan merugikan penerimaan negara. P3KPI hadir untuk memenuhi kebutuhan itu, terutama dalam menjembatani kepentingan pelaku usaha atau wajib pajak dengan kepentingan penerimaan negara.
Berkembang bersama dengan berbagi pengetahuan, menuju konsultan pajak yang handal dan berwawasan luas