BERGABUNG UNTUK PROFESI PAJAK YANG LEBIH BAIK DAN KUAT!
    Pengembangan diri dan berkontribusi untuk kemajuan perpajakan Indonesia
    SAYA DAFTAR



    P3KPI 


    P3KPI adalah wadah perkumpulan yang terbuka bagi semua Warga Negara Indonesia yang menjalankan jasa di bidang perpajakan, dari semua disiplin ilmu. Sesuai amanat PMK 11/PMK.03/Tahun 2014 tentang Konsultan Pajak, P3KPI dibentuk untuk membina dan mengarahkan para anggotanya untuk menjadi Konsultan Pajak yang mampu menjembatani kepentingan antara Wajib Pajak dengan Pemerintah atau DJP.

    Ketua Dewan Pembina: Bapak Prof. Dr. A. Anshari Ritonga, SE., SH., MH
    Ketua Umum: Ibu Susy Suryani Suyanto, S.E., S.H., M.H.

    LATAR BELAKANG KAMI


    Berdasarkan fakta di lapangan, kebutuhan akan konsultan pajak masih sangat besar. Peran konsultan pajak amat krusial dalam membantu wajib pajak mendapatkan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih efektif dan efisien, sekaligus meminimalisasi peluang penghindaran pajak yang akan merugikan penerimaan negara. P3KPI hadir untuk memenuhi kebutuhan itu, terutama dalam menjembatani kepentingan pelaku usaha atau wajib pajak dengan kepentingan penerimaan negara.

    MOTTO P3KPI


    Berkembang bersama dengan berbagi pengetahuan, menuju konsultan pajak yang handal dan berwawasan luas






     

    VISI & MISI


    VISI

    Menjadi mitra strategis pemerintah yang modern dan terpercaya dalam formulasi dan implementasi kebijakan di bidang perpajakan, dengan riset, kajian, dan pendekatan yang bersifat holistik dan komprehensif, sekaligus kontekstual dan aplikatif.

    MISI

    1. 1. Berperan aktif dalam membantu dan mendukung pemerintah memasyarakatkan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dan peraturan pelaksanaannya berlaku dengan adil dan berlandaskan hukum yang berlaku.
    2. 2. Membina Anggota Perkumpulan menjadi Konsultan Pajak yang profesional, akuntabel, berintegritas, dan bermartabat;
    3. 3. Menyatukan, mempererat persaudaraan, serta menjaga persatuan dan kesatuan di antara semua Konsultan Pajak di seluruh Indonesia;
    4. 4. Menyediakan informasi perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi;
    5. 5. Memelihara dan memupuk hubungan serta kerjasama yang baik dengan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat luas.

    VALUE PERKUMPULAN


    Komitmen

    Kami berkomitmen untuk menjadi asosiasi praktisi dan profesi konsultan pajak terbaik di Indonesia dengan secara konsisten memenuhi harapan dan kebutuhan anggota serta membangun citra P3KPI untuk menjadi mitra strategis pemerintah / DJP dan mengedukasi/ pembinaan KP yang berkualitas

    Konsisten

    Kami di P3KPI percaya bahwa konsistensi menjadi kunci tumbuhnya asosiasi ini. Tindakan yang konsisten akan memberikan hasil yang konsisten. Setiap program kerja kami laksanakan secara konsisten untuk membangun wawasan anggota P3KPI

    Komunikatif

    Setiap masalah yang timbul dapat kami selesaikan secara profesional melalui sikap yang komunikatif. Yaitu, dengan komunikasi 2 arah antara pengurus dengan anggota, sesama anggota yang bertujuan membangun komunikasi yang baik agar banyak aspirasi yang memudahkan P3KPI untuk mencapai kinerja yang lebih baik

    Fokus

    Fokus terhadap tujuan organisasi untuk menjadi solusi di bidang perpajakan adalah salah satu budaya yang terus kami jaga. Dengan fokus terhadap tujuan tersebut, P3KPI dapat terus bertumbuh dengan pesat. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut pertama-tama P3KPI fokus pada nilai-nilai setiap anggota, memeriksanya kemudian memutuskan solusi yang paling efektif

    Profesional

    Bertindak secara profesional dengan memenuhi kewajiban setiap anggota P3KPI yang berhubungan dengan bidang perpajakan di Indonesia. Kami berkomitmen untuk mendiskusiskan dan memberikan masukan solusi terkait perpajakan yang mungkin dialami oleh anggota kami

    TUJUAN PERKUMPULAN


    PASAL 5

    MAKSUD, TUJUAN, DAN KEGIATAN

      Maksud dan tujuan Perkumpulan adalah di bidang sosial dalam aktivitas organisasi profesi Konsultan Pajak serta pengembangan keilmuan dan kontribusi di bidang perpajakan, yaitu:
    • A.Menyatukan, mempererat persaudaraan, serta menjaga persatuan dan kesatuan di antara semua Konsultan Pajak di seluruh Indonesia
    • B.Mewujudkan Konsultan Pajak seluruh Indonesia yang profesional, akuntabel, berintegritas, dan bermartabat
    • C.Ikut serta mengawal dan berkontribusi secara nyata dalam menjalankan program pemerintah yang berhubungan dengan perpajakan
    • D.Mengawal dan mengupayakan agar peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan peraturan pelaksanaannya berlaku dengan adil dan berlandaskan hukum yang berlaku

    PERATURAN PERKUMPULAN


    • a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
    • b) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.03/2014 tanggal 9 Juni 2014 s.t.t.d. Nomor 175/PMK.01/2022 tanggal 2 Desember 2022 tentang Konsultan Pajak.
    • c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak.
    • d) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0008322.AH.01.07.TAHUN 2020 tanggal 06 Oktober 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia.
    • e) Surat Keterangan Terdaftar Asosiasi Konsultan Pajak (pada Direktorat Jenderal Pajak) Nomor SKT-01/AKP/PJ/2020 tanggal 16 Oktober 2020.
    • f) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia.
    • g) Peraturan Pengurus Pusat Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia.

    PROGRAM KERJA


    • f) Menyelenggarakan seminar, ceramah, lokakarya, diskusi, atau kegiatan lain yang sejenis untuk meningkatkan profesionalitas Anggota Perkumpulan, serta meningkatkan pengetahuan masyarakat dan wajib pajak;
    • g) Menyelenggarakan perpustakaan dan dokumentasi perpajakan;
    • h) Menyediakan informasi perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi;
    • i) Membuat pedoman tentang sikap dan tatacara Konsultan Pajak dalam melaksanakan profesinya;
    • j) Memperjuangkan peningkatan ruang lingkup profesi Konsultan Pajak;
    • k) Melakukan penelitian dan pengkajian di bidang perpajakan;
    • l) Melaksanakan pengawasan dan penetapan sanksi terhadap pelanggaran Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, Standar Profesi, dan/atau Peraturan Perkumpulan;
    • m) Memelihara dan memupuk hubungan serta kerjasama yang baik dengan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat luas;
    • n) Membina kerjasama dengan organisasi lain yang tujuannya sejalan dengan Perkumpulan;
    • o) Mengambil peran serta dalam forum internasional di bidang perpajakan, baik dalam bentuk seminar, konferensi, dan sebagainya;
    • p) Menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak;
    • q) Menyelenggarakan Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL);
    • r) Melakukan kegiatan usaha lain yang tidak bertentangan dengan asas, maksud, tujuan, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
    • s) Dapat memberikan bantuan hukum kepada Anggota Perkumpulan yang terlibat kasus hukum pidana perpajakan dalam menjalankan profesi dan pekerjaannya;
    • t) Memberikan masukan kepada pemerintah atas kebijakan dan/atau produk hukum yang terkait dengan aspek perpajakan dan profesi Konsultan Pajak.
    Perayaan HUT ke-2 dan Rapat Umum Anggota (RUA) P3KPI

    Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) menyelenggarakan Perayaan HUT ke-2 dan Rapat Umum Anggota (RUA) P3KPI

    Acara ini diselenggarakan pada:
    Hari/Tanggal: Sabtu, 22 Oktober 2022
    Waktu: 8.30 WIB - Selesai
    Tempat: Java Ballroom Millennium Hotel, Jl. H. FachrudinNo.3, Kp. Bali, Jakarta, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10250

    Dresscode:
    Batik

    Biaya pendaftaran per orang:
    500K

    Link Pendaftaran:
    bit.ly/pendaftaranhutp3kpi2022
    *Pendaftaran akan di tutup H-2

    Mendapatkan 12 PPL TS & 8 PPL NTS

    Informasi Lebih lanjut dapat menghubungi :
    0813-5000-5218

    Quick Links


    • Home
    • Login/ Register
    • Latar Belakang P3KPI
    • Bentuk Organisasi
    • Panduan Keanggotaan P3KPI
    • Visi & Misi
    • Value Perkumpulan
    • Tujuan Perkumpulan
    • Mengapa P3KPI
    • Peraturan Perkumpulan
    • Logo P3KPI
    • Program Kerja

    Contact Information


    • Sahid Sudirman Center Lantai 45 G, Jl. Jend. Sudirman No.86, Jakarta 10220

      • P : +62-813 5000 5218
      • F : +62-813 5000 5218
      • WA : +62-813 5000 5218
    • sekretariat@p3kpi.or.id

    © 2020 P3KPI. Privacy Policy.