P3KPI Logo
  • Beranda
  • Keanggotaan
  • Forewords
  • Tentang Kami
  • Peraturan Perkumpulan
  • Acara
  • Berita dan Publikasi
  • LOGIN / DAFTAR

Jenis Keanggotaan P3KPI

Pilih jenis keanggotaan yang sesuai dengan latar belakang dan kualifikasi Anda. Bergabung bersama P3KPI untuk menjadi bagian dari komunitas profesional di bidang perpajakan.

Mahasiswa

Anggota Muda

Untuk mahasiswa program studi akuntansi dan/atau perpajakan yang belum memiliki izin praktik dan sertifikat konsultan pajak.

  • Mahasiswa aktif semester 6 ke atas Program Studi Akuntansi dan/atau Perpajakan
  • Usia maksimal 23 tahun
Daftar Sekarang
Profesional dan Praktisi

Anggota Terbatas

Untuk individu yang belum memiliki izin praktik konsultan pajak, namun memiliki latar belakang, kegiatan, atau profesi yang berhubungan dengan perpajakan.

  • Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak / Izin Kuasa Hukum, atau
  • Lulus S1 atau D IV Program Studi Akuntansi dan/atau Perpajakan, atau
  • Bekerja sebagai Dosen dan Praktisi di bidang Akuntansi dan/atau Perpajakan
Daftar Sekarang
Konsultan Pajak

Anggota Tetap

Untuk perseorangan yang telah memiliki izin praktik Konsultan Pajak dan terdaftar dengan nomor registrasi anggota.

  • Memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak
Daftar Sekarang

Informasi Keanggotaan

1. Anggota Tetap

Anggota Tetap adalah perseorangan yang memiliki izin praktik Konsultan Pajak serta terdaftar dengan nomor registrasi anggota.

Persyaratan:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berjiwa Pancasila dan setia kepada Undang-Undang Dasar 1945
  • Bertempat tinggal di Indonesia
  • Tidak terikat pada pekerjaan/jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah
  • Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Memiliki izin praktik Konsultan Pajak

Tata Cara:

  • Mengajukan permohonan melalui saluran yang telah ditentukan dengan melengkapi dokumen yang diperlukan serta membayar iuran anggota
  • Hal-hal teknis lainnya diatur dalam Peraturan Perkumpulan

Pengangkatan: Didasarkan pada Keputusan Pengurus Pusat.

2. Anggota Terbatas

Anggota Terbatas adalah perseorangan yang belum memiliki izin praktik Konsultan Pajak.

Yang termasuk dalam kategori ini antara lain:

  • Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak melalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
  • Memiliki minimal ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) program studi perpajakan dan/atau akuntansi
  • Lingkup kegiatan atau pekerjaannya berhubungan dengan perpajakan
  • Berkecimpung dalam bidang pendidikan perpajakan dan berafiliasi dengan perguruan tinggi
  • Memiliki izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak
  • Kuasa hukum Wajib Pajak dan terdaftar dengan nomor registrasi anggota

Persyaratan:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berjiwa Pancasila dan setia kepada Undang-Undang Dasar 1945
  • Bertempat tinggal di Indonesia
  • Tidak terikat pada pekerjaan/jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah
  • Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak, izin kuasa hukum pada Pengadilan Pajak, surat keterangan dari dekan perguruan tinggi, atau Surat Pernyataan Kesanggupan Menjadi Anggota
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak

Tata Cara:

  • Mengajukan permohonan melalui saluran yang telah ditentukan dengan melengkapi dokumen yang diperlukan serta membayar iuran anggota
  • Hal-hal teknis lainnya diatur dalam Peraturan Perkumpulan

Pengangkatan: Didasarkan pada Keputusan Pengurus Pusat.

3. Anggota Muda

Anggota Muda adalah perseorangan yang belum memiliki izin praktik Konsultan Pajak dan belum memiliki sertifikat Konsultan Pajak melalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, serta masih menyandang status sebagai mahasiswa perguruan tinggi program studi akuntansi dan/atau perpajakan serta terdaftar dengan nomor registrasi anggota.

Persyaratan:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berjiwa Pancasila dan setia kepada Undang-Undang Dasar 1945
  • Bertempat tinggal di Indonesia
  • Tidak terikat pada pekerjaan/jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah
  • Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa yang masih aktif dan Surat Pernyataan Kesanggupan Menjadi Anggota
  • Sekurang-kurangnya telah menempuh pendidikan pada semester 5
  • Berusia maksimal 23 (dua puluh tiga) tahun pada saat pendaftaran

Tata Cara:

  • Mengajukan permohonan melalui saluran yang telah ditentukan dengan melengkapi dokumen yang diperlukan serta membayar iuran anggota
  • Hal-hal teknis lainnya diatur dalam Peraturan Perkumpulan
Daftar Sekarang

Quick Links


  • Home
  • Login/ Register
  • Acara
  • Keanggotaan P3KPI
  • Tentang Kami
  • Berita dan Publikasi
  • Peraturan Perkumpulan

Contact Information


  • Sahid Sudirman Center Lantai 45 G, Jl. Jend. Sudirman No.86, Jakarta 10220

    • P : +62-813 5000 5218
    • F : +62-813 5000 5218
    • WA : +62-813 5000 5218
  • sekretariat@p3kpi.or.id

© 2026 P3KPI.