a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
b) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.03/2014 tanggal 9 Juni 2014 s.t.t.d. Nomor 175/PMK.01/2022 tanggal 2 Desember 2022 tentang Konsultan Pajak.
c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak.
d) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0008322.AH.01.07.TAHUN 2020 tanggal 06 Oktober 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia.
e) Surat Keterangan Terdaftar Asosiasi Konsultan Pajak (pada Direktorat Jenderal Pajak) Nomor SKT-01/AKP/PJ/2020 tanggal 16 Oktober 2020.
f) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia.
g) Peraturan Pengurus Pusat Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia.
Semua peraturan ini berfungsi sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan Perkumpulan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.