• Beranda
  • Visi & Misi
  • Value Perkumpulan
  • Tujuan Perkumpulan
  • Peraturan Perkumpulan
  • Program Kerja

Tujuan Perkumpulan

Pasal 5

Maksud, Tujuan, dan Kegiatan

Maksud dan tujuan Perkumpulan adalah di bidang sosial dalam aktivitas organisasi profesi Konsultan Pajak serta pengembangan keilmuan dan kontribusi di bidang perpajakan, yaitu:

  • A. Menyatukan, mempererat persaudaraan, serta menjaga persatuan dan kesatuan di antara semua Konsultan Pajak di seluruh Indonesia.
  • B. Mewujudkan Konsultan Pajak seluruh Indonesia yang profesional, akuntabel, berintegritas, dan bermartabat.
  • C. Ikut serta mengawal dan berkontribusi secara nyata dalam menjalankan program pemerintah yang berhubungan dengan perpajakan.
  • D. Mengawal dan mengupayakan agar peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan peraturan pelaksanaannya berlaku dengan adil dan berlandaskan hukum yang berlaku.

Bersama kita wujudkan tujuan Perkumpulan untuk kemajuan perpajakan di Indonesia!

Quick Links


  • Home
  • Login/ Register
  • Latar Belakang P3KPI
  • Bentuk Organisasi
  • Panduan Keanggotaan P3KPI
  • Visi & Misi
  • Value Perkumpulan
  • Tujuan Perkumpulan
  • Mengapa P3KPI
  • Peraturan Perkumpulan
  • Logo P3KPI
  • Program Kerja

Contact Information


  • Sahid Sudirman Center Lantai 45 G, Jl. Jend. Sudirman No.86, Jakarta 10220

    • P : +62-813 5000 5218
    • F : +62-813 5000 5218
    • WA : +62-813 5000 5218
  • sekretariat@p3kpi.or.id

© 2020 P3KPI. Privacy Policy.