f) Menyelenggarakan seminar, ceramah, lokakarya, diskusi, atau kegiatan lain yang sejenis untuk meningkatkan profesionalitas Anggota Perkumpulan, serta meningkatkan pengetahuan masyarakat dan wajib pajak.
g) Menyelenggarakan perpustakaan dan dokumentasi perpajakan.
h) Menyediakan informasi perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
i) Membuat pedoman tentang sikap dan tatacara Konsultan Pajak dalam melaksanakan profesinya.
j) Memperjuangkan peningkatan ruang lingkup profesi Konsultan Pajak.
k) Melakukan penelitian dan pengkajian di bidang perpajakan.
l) Melaksanakan pengawasan dan penetapan sanksi terhadap pelanggaran Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, Standar Profesi, dan/atau Peraturan Perkumpulan.
m) Memelihara dan memupuk hubungan serta kerjasama yang baik dengan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat luas.
n) Membina kerjasama dengan organisasi lain yang tujuannya sejalan dengan Perkumpulan.
o) Mengambil peran serta dalam forum internasional di bidang perpajakan, baik dalam bentuk seminar, konferensi, dan sebagainya.
q) Menyelenggarakan Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL).
r) Melakukan kegiatan usaha lain yang tidak bertentangan dengan asas, maksud, tujuan, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.
s) Dapat memberikan bantuan hukum kepada Anggota Perkumpulan yang terlibat kasus hukum pidana perpajakan dalam menjalankan profesi dan pekerjaannya.
t) Memberikan masukan kepada pemerintah atas kebijakan dan/atau produk hukum yang terkait dengan aspek perpajakan dan profesi Konsultan Pajak.
Program kerja ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme Anggota Perkumpulan serta memberikan kontribusi nyata di bidang perpajakan.